![](https://pplnhamburg.de/content_ppln/uploads/2023/10/Screenshot-2023-10-24-at-09.40.00-1.png)
Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara melalui TPSLN, KSK, dan Pos.
PKPU 2 tahun 2023, pasal 13 (1)
Syarat calon anggota KPPSLN:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. tidak menjadi tim kampanye atau pemenangan atau saksi Peserta Pemilu atau Pemilihan pada
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
g. berdomisili dalam wilayah kerja PPLN dan KPPSLN;
h. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
i. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
l. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
![](https://pplnhamburg.de/content_ppln/uploads/2023/10/Screenshot-2023-10-24-at-10.27.24.png)
Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPSLN bertugas:
a. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPSLN;
b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Panwaslu LN dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar Pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPSLN;
d. membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu LN, dan KPU melalui PPLN;
e. menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPSLN;
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
![](https://pplnhamburg.de/content_ppln/uploads/2023/10/Screenshot-2023-10-24-at-10.28.52.png)
masa kerja KPPSLN Pos | 26 Desember 2023 – 25 Februari 2024 |
masa kerja KPPSLN TPS LN | 25 Januari 2024 – 25 Februari 2024 |
Kelengkapan Dokumen
Formulir-formulir Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan dan Riwayat Hidup dapat di download mulai pada tanggal 21 November 2023, dan paling lambat disampaikan kepada PPLN Hamburg pada tanggal 30 November 2023.
- surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPSLN;
- fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan Paspor sejumtah 1 (satu) lembar;
- fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
- surat pernyataan bermaterai;
- surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, klinik, atau dokter pribadi:
- daftar riwayat hidup dan ditampel pas foto berwama berukuran 4×6 (empat kali enam) cm;
- surat keterangan partai politik mengacu pada Retention masing-masing partai politik bagi calon anggota KPPSLN yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun; *) dan
- surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon anggota KPPSLN digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon anggota KPPSLN yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. **)
*) hanya bagi calon anggota KPPSLN yang pernah menjadi anggota partai politik.
**) hanya bagi calon anggota KPPSLN yang namanya terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
![](https://pplnhamburg.de/content_ppln/uploads/2023/10/Screenshot-2023-10-26-at-12.09.55.png)
Jadwal Pembentukan KPPSLN
pengumuman pendaftaran calon anggota KPPSLN | 21 November – 25 November 2023 |
penerimaan pendaftaran calon anggota KPPSLN | 21 November – 30 November 2023 |
penelitian administrasi calon anggota KPPSLN | 22 November – 5 Desember 2023 |
pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPSLN | 6 Desember – 8 Desember 2023 |
tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPSLN | 6 Desember – 11 Desember 2023 |
pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPSLN | 12 Desember – 14 Desember 2023 |
penyampaian dan pengunggahan data mandiri KPPSLN | 12 Desember – 22 Desember 2023 |
pelantikan anggota KPPSLN Pos | 26 – 27 Desember 2023 |
pelantikan anggota KPPSLN TPS LN | 25 – 26 Januari 2024 |