Kapan pelaksanaan Pemilu 2024?
Pemilihan Umum di Luar Negeri seperti halnya di Hamburg-Jerman, akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, juga anggota DPR RI wilayah kerja DKI II. Pemungutan suara akan dilaksanakan secara langsung di Tempat Pemungutan Suara di Hamburg pada Sabtu, 10 Februari 2024 atau dengan POS yang akan dikirimkan mulai pada pertengahan bulan Januari 2024 dan harus dikirim kembali ke PPLN Hamburg hingga tanggal 14 Februari 2024 (cap pos). Sedangkan perhitungan suara akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 bersamaan dengan perhitungan suara di dalam negeri.
Siapa yang mempunyai hak untuk memilih?
Syarat Pemilih (Berdasarkan PKPU 7 tahun 2022) :
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau pernah kawin;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
- berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP-el;
- berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el dan/atau Paspor;
- Tidak berstatus sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).